
Tugas Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras)
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana memiliki peran yang sangat krusial dalam memastikan kelancaran proses pembelajaran di sekolah. Tugas utama mereka adalah mengelola seluruh aset fisik sekolah, mulai dari gedung, ruang kelas, laboratorium, hingga perlengkapan lainnya.
Tugas-Tugas Utama Waka Sarpras
Secara umum, tugas Waka Sarpras mencakup:
- Perencanaan dan Penganggaran:
- Menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
- Membuat anggaran untuk pengadaan, perawatan, dan perbaikan sarana prasarana.
- Mengusulkan anggaran kepada kepala sekolah atau pihak terkait.
- Pengadaan dan Pemeliharaan:
- Mengelola proses pengadaan sarana dan prasarana baru.
- Melakukan pemeliharaan rutin terhadap seluruh aset sekolah.
- Melakukan perbaikan jika ada kerusakan atau kerusakan pada sarana dan prasarana.
- Inventarisasi dan Administrasi:
- Melakukan inventarisasi secara berkala terhadap seluruh aset sekolah.
- Menyusun dan memelihara data inventaris.
- Membuat laporan terkait kondisi sarana dan prasarana.
- Keamanan dan Keselamatan:
- Menjamin keamanan dan keselamatan seluruh pengguna sekolah.
- Melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi gedung dan lingkungan sekolah.
- Menyusun prosedur evakuasi jika terjadi bencana.
- Keamanan dan Kebersihan:
- Menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan sekolah.
- Menyusun jadwal kebersihan dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
- Pengembangan:
- Mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sarana dan prasarana.
- Mengusulkan inovasi untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana.